Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan permasalahan serius di indonesia. bahkan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba.
Kapolri dan Kapolda jajaran menyatakan perang terhadap Narkoba. Jumlah kasus dan barang bukti tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap polri khususnya Polda Jawa Tengah terus meningkat tiap tahunnya.
Hampir disebagian besar Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia over kapasitas karena sebagian besar diisi tahanan tindak pidana narkoba dan akhirnya menimbulkan banyak permasalahan.
Pada tanggal 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947. Dan dijabarkan dalam Kebijakan Kapolri, transformasi menuju polri yang Presisi, bidang operasional program 6 peningkatan kinerja penegakan hukum yang berkeadilan.
Penerapan Keadilan restoratif dalam perkara penyalahgunaan Narkotika merupakan pendekatan penyelesaian masalah yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi kepentingan pelaku tindak pidana sekaligus korban penyalahgunaan nartkotika dengan penjatuhan hukuman berupa rehabilitasi.
Penegakan Hukum Berkeadilan Restorative Justice Penyalahguna Narkotika adalah salah satu upaya dalam strategi penanganan permasalahan narkoba yakni penurunan Demand Reduction. Dimana para pecandu, pengguna dan korban penyalahguna narkoba yang tertangkap penyidik dengan barang bukti dibawah SEMA atau pemakaian sehari, dilakukan Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu atau yang sering disebut TAT untuk mengetahui apakah murni pengguna pecandu dan tidak terkait jaringan, akan mendapatkan rekomendasi oleh Tim TAT untuk menjalani rehabilitasi sebagai wujud Restorative Justice /penegakan hukum yang berkeadilan sedangkan perkaranya di hentikan atau SP3 setelah dilakukan rehabilitasi.
Gelar perkara khusus dengan menghadirkan Pengawasan Internal maupun eksternal merupakan tools pelaksanaan restorative justice agar tidak transaksional.
Agar memberi kemanfaatan terhadap masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap Polri, Keadilan Restoratif memberikan upaya alternatif dalam terwujudnya budaya hukum yang berkeadilan, dalam pelaksanaan restorative justice terhadap pecandu atau penyalahguna narkoba guna mendapat hak layanan rehabilitasi sehingga strategi demand reduction dapat berjalan dan memberikan dampak efektifitas dan efisiensi agar dalam penanganan permasalahan narkotika khusunya penanganan pecandu atau pengguna narkotika.