Ditresnarkobajateng.com – Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda setempat, Rabu (29/12).
Kapolda Jateng yang didampingi Waka Polda, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas menyampaikan dalam konferensi pers bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Kab. Sragen.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari 4 milyar rupiah.
Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.
“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” ujar Kapolda.
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, yang mendampingi Kapolda Jateng dalam konferensi pers menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kab. Karanganyar pada 22 Maret lalu.
“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)” ujar Kombes Pol. Lutfi Martadian.
Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama,” terang Kapolda.
Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.