Ditresnarkoba Polda Jateng
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang
  • Pelayanan
    • SP4N – LAPOR
    • Penerimaan Polri
      • Persyaratan Pendaftaran Akpol
      • Persyaratan Pendaftaran SIPSS
      • Persyaratan Pendaftaran Bintara
      • Persyaratan Pendaftaran Tamtama
      • Persyaratan Pendaftaran PNS Polri
  • Berita
  • Galeri
  • Channel
  • Beranda
  • Tentang
  • Pelayanan
    • SP4N – LAPOR
    • Penerimaan Polri
      • Persyaratan Pendaftaran Akpol
      • Persyaratan Pendaftaran SIPSS
      • Persyaratan Pendaftaran Bintara
      • Persyaratan Pendaftaran Tamtama
      • Persyaratan Pendaftaran PNS Polri
  • Berita
  • Galeri
  • Channel
No Result
View All Result
Ditresnarkoba Polda Jateng
No Result
View All Result
Home Berita

Tutup Tahun 2021, Polda Jateng Berhasil Ungkap Money Laundering Senilai 4 Milyar Hasil Bisnis Narkoba

by admin
2 Jan 2022
in Berita
0
Tutup Tahun 2021, Polda Jateng Berhasil Ungkap Money Laundering Senilai 4 Milyar Hasil Bisnis Narkoba
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Ditresnarkobajateng.com – Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda setempat, Rabu (29/12).

Kapolda Jateng yang didampingi Waka Polda, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas menyampaikan dalam konferensi pers bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Kab. Sragen.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari 4 milyar rupiah.

Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” ujar Kapolda.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, yang mendampingi Kapolda Jateng dalam konferensi pers menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kab. Karanganyar pada 22 Maret lalu.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)” ujar Kombes Pol. Lutfi Martadian.

Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama,” terang Kapolda.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

https://ditresnarkobajateng.com/wp-content/uploads/2022/01/Original-Audio.mp4
Tags: Headline
Previous Post

Polda Jateng Adakan Rakernis Fungsi Reskrim

Next Post

Jaringan Peredaran Narkoba di Jawa Tengah? Libas sampai Tuntas

Related Posts

Ditresnarkoba Jateng Musnahkan 4,07 Kilo Sabu dan 20 Kilo Ganja
Berita

Ditresnarkoba Jateng Musnahkan 4,07 Kilo Sabu dan 20 Kilo Ganja

14 Apr 2022
Pelaksanaan Asistensi Dan Supervisi Bareskrim Polri di Polda Jateng
Berita

Pelaksanaan Asistensi Dan Supervisi Bareskrim Polri di Polda Jateng

13 Apr 2022
Ditresnarkoba Polda Jateng Canangkan Zona Integritas dan Anev Fungsi Teknis Narkoba
Berita

Ditresnarkoba Polda Jateng Canangkan Zona Integritas dan Anev Fungsi Teknis Narkoba

13 Apr 2022
Kalapas kelas I Semarang Kedung Pane Lakukan Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Jateng
Berita

Kalapas kelas I Semarang Kedung Pane Lakukan Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Jateng

13 Apr 2022
Jaringan Peredaran Narkoba di Jawa Tengah? Libas sampai Tuntas
Berita

Jaringan Peredaran Narkoba di Jawa Tengah? Libas sampai Tuntas

7 Jan 2022
Polda Jateng Adakan Rakernis Fungsi Reskrim
Berita

Polda Jateng Adakan Rakernis Fungsi Reskrim

27 Okt 2021
Next Post
Jaringan Peredaran Narkoba di Jawa Tengah? Libas sampai Tuntas

Jaringan Peredaran Narkoba di Jawa Tengah? Libas sampai Tuntas

Dirres Narkoba Polda Jateng

Ditresnarkoba Polda Jateng

Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H

  • Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Indonesia

    Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Jateng Lakukan Penguatan Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan di Satresnarkoba Polres Banjarnegara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Asistensi Dan Supervisi Bareskrim Polri di Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jateng Adakan Rakernis Fungsi Reskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Polling Kepuasan

Apakah Anda puas dengan pelayanan website Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah?

View Results

Loading ... Loading ...

Terbaru

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Asessemen Terpadu Penempatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
  • Penyuluhan Ditresnarkoba Polda Jateng di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang
  • Video: Keadilan Restoratif Menuju Penegakan Hukum Berkeadilan

Hubungi Kami
DITRESNARKOBA POLDA JATENG
Jl. Pahlawan No. 01 Semarang, 50142

TELP/WA
Telp: +6281 296-40-0200
WA: +62 812-2771-9969

Newsletter

Polling Kepuasan

Apakah Anda puas dengan pelayanan website Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah?

View Results

Loading ... Loading ...
  • Tentang
  • Channel
  • Newsletter
  • Kontak

© 2021 Ditresnarkoba Polda Jateng Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang
  • Pelayanan
    • SP4N – LAPOR
    • Penerimaan Polri
      • Persyaratan Pendaftaran Akpol
      • Persyaratan Pendaftaran SIPSS
      • Persyaratan Pendaftaran Bintara
      • Persyaratan Pendaftaran Tamtama
      • Persyaratan Pendaftaran PNS Polri
  • Berita
  • Galeri
  • Channel

© 2021 Ditresnarkoba Polda Jateng Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.