Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap 5 tersangka dengan barang bukti 900 gram sabu. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Jawa Tengah.
“Ditresnarkoba Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di empat TKP dengan lima tersangka dan barang bukti seberat 900 gram sabu, hampir 1 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, di kantor Dit Res Narkoba Polda Jateng, Selasa (21/9/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan lima tersangka tersebut tidak semua dalam jaringan yang sama. Ada dua orang yang merupakan satu jaringan dengan barang bukti paling banyak yaitu 700 gram sabu.
“Penangkapan dilakukan 18 September 2021. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mencurigakan,” kata Lutfi.
Awalnya tersangka bernama Adam Jovankinedy (AJ) warga Banyumanik Semarang ditangkap saat mengambil paket sabu di depan ruko di wilayah Gajahmungkur Semarang.
“Ditemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip transparan yang dibungkus tisu warna putih dilakban hitam dan dimasukkan dalam plastik putih,” jelasnya.
AJ ternyata diminta orang berinisial W untuk mengantar ke tersangka Adi Rhully S (ARS) di Kabupaten Semarang. Petugas kemudian melakukan control delivery hingga ke terminal Ungaran. Di sana petugas menangkap ARF yang mengambil paket.
“Dari penangkapan itu kita amankan 700 gram sabu,” tegasnya.
Lutfi menambahkan rencananya paket sabu itu akan dipecah paket kecil-kecil dan diedarkan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan sekitarnya.
“Rencananya ini akan diedarkan di wilayah Semarang dan Kabupaten Semarang dan tidak menutup kemungkinan di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.
Selain menangkap AJ dan ARS, pekan lalu Polda Jateng juga membekuk tiga orang lainnya yaitu 13 September 2021 ditangkap pelaku berinisial AP di wilayah Gayamsari Kota Semarang. Ia ditangkap saat mengambil paket sabu di dalam kotak kemasan teh.
“Barang bukti yang diamankan 100 gram narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali melakukan aksi, yang kedua kita gagalkan,” katanya.
Kemudian tanggal 17 September 2021, tersangka berinisial BRUS ditangkap di indekosnya di daerah Medono Kota Pekalongan. Awalnya ia berbelit tapi kemudian ditemukan paket sabu di sebuah mobil rusak di dekat sana.
“Dari tersangka ini diamankan 50 gram narkotika jenis sabu,” kata Lutfi.
Di hari yang sama, Polda Jateng menangkap tersangka berinisial IW di kawasan Gajahmungkur Kota Semarang. IW ditangkap saat hendak mengambil sabu di dekat minimarket. Barang bukti sabu yang diamankan yaitu 55,2 gram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia sudah dua kali diminta ambil sabu dan kemudian dipindahkan ke suatu tempat di Kota Magelang,” ujarnya.
Saat ini Polda Jateng masih menelusuri sejumlah pihak yang memberikan perintah pada para tersangka itu. Saat ini proses hukum berlanjut dan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mati, kemudian penjara seumur hidup, penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuh Lutfi.
Ia menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba. Penangkapan dalam sepekan dengan barang bukti total sekitar 900 gram itu disebut Lutfi menyelamatkan 9.000 orang yang menyalahgunakan narkoba.*