Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (Pria dan Wanita);
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan paling rendah SMU/Sederajat;
- Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus :
- Lulusan :
- SMA/sederajat;
- Bagi lulusan tahun 2016 s.d 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
- Bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapot dengan akumulasi minimal 65,00;
- tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
- Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;
- Lulusan S-1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
- Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor Semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan nilai akhir sesuai pada poin 1;
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar Negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud RI;
- Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan :
- Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahuan Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
- Calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggran 2021.
- Usia calon Bintara Polri Tahun Anggran 2021 :
- Lulusan SMA/Sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;
- Lulusan D-III usia maksimal 22 tahun;
- Lulusan D-IV/S-1 usia maksimal 24 tahun.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melalukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjanjikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapapun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi Penerimaan terpadu yang di tandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 9 dan 10;
- Berdomisili minimal 2 (dua) tahun diwilayah polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan kartu tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan surat pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumentasi lain yang berhubungan bengan domisili, kecuali calon peserta bintara berkompetensi husus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku;
- Bagi calon Bintara Polri yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
- Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, apabila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
untuk informasi lebih jelasnya dapat mengakses www.penerimaan.polri.go.id