Ditresnarkoba Polda Jateng
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang
  • Pelayanan
    • SP4N – LAPOR
    • Penerimaan Polri
      • Persyaratan Pendaftaran Akpol
      • Persyaratan Pendaftaran SIPSS
      • Persyaratan Pendaftaran Bintara
      • Persyaratan Pendaftaran Tamtama
      • Persyaratan Pendaftaran PNS Polri
  • Berita
  • Galeri
  • Channel
  • Beranda
  • Tentang
  • Pelayanan
    • SP4N – LAPOR
    • Penerimaan Polri
      • Persyaratan Pendaftaran Akpol
      • Persyaratan Pendaftaran SIPSS
      • Persyaratan Pendaftaran Bintara
      • Persyaratan Pendaftaran Tamtama
      • Persyaratan Pendaftaran PNS Polri
  • Berita
  • Galeri
  • Channel
No Result
View All Result
Ditresnarkoba Polda Jateng
No Result
View All Result
Home Berita

Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

by admin
20 Jul 2021
in Berita
0
Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Ditresnarkobajateng.com | Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama Bea Cukai Kota Semarang mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis Amfetamin atau sabu seberat 1,002,21gr di kecamatan batumarmar wilayah Pamekasan Jawa Timur.

Barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan, berawal dari kecurigaan Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang atas isi paket dari Malaysia melalui ekspedisi.

Menjelaskan kronologi kejadian berawal dari adanya paket melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju ke Jawa Timur tepatnya madura melewati Semarang.

“Dari haril profiling ditemukan adanya barang yang mencurigai, kemudian dari Bea Cukai bekerja sama dengan kami langsung untuk terjun ke lapangan untuk mengecek langsung” ujarnya, setelah kita melakukan tes dilapangan benar adanya barang tersebut adalah Narkotika golonngan 1 bentuk sabu seberat 1,002,21gr,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Berkoordinasi dengan satuan kewilayahan perbatasan jawa timur antar sampan dan pemekasan, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama dan Bea Cukai bersama jajaran lainnya melakukan profiling dan akhirnya disepakati barang diterima di kecamatan batumarmar wilayah pamekasan Jawa Timur.

“Barang tersebut berasal dari Malaysia atas nama SF dan diterima atas nama SF”. Imbuhnya.

“Kemudian datang seorang perempuan menerima barang dan menandatangani resi tersebut. Baru kita amankan langsung dan kita bawa ke polres pamekasan untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pendalam dan penyelidikan, diperoleh atas nama inisial saudari WF yang tinggal di Sokobanah Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Saudari an inisal WF tersebut diamankan di polres pamekasan bersama pihak ekspedisi dan perwakilan masyarakat dan membuka paket yang berisi barang haram narkotika golongan 1 atau sabu seberat 1,002,21gr dikemas dengan ditutupi barang perabotan dan disembunyikan ke dalam kipas angin yang sudah dimodifikas. Barang narkoba tersebut dibungkus dan dilapisi dengan karbon agar tidak terdeteksi oleh sinar X-Ray.

Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apa pun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” ucapnya.

Setelah melakukan pengamanan, WF dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan yang dilakukan oleh mereka.

Adapun tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00.

Konselidasi dilakukan hari kamis, tanggal 8 juli 2021 dengan pihak Bea Cukai dan pada tanggal 9 Juli 2021 menjelang maghrib dilakukan penangkapan yang diduga memiliki inisial WF diduga terlibat jaringan pengedar narkotika sabu Malaysia Indonesia.

Dari hasil pengembangan membuka data-data informasi dan teknologi yang dilakukan terhadap salah satu jaringan WF yang berinisial N. namun yang bersangkutan inisial N berhasil melarikan diri namun pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah sudah menerbitkan surat TO untuk bisa ditindak lanjuti bersama jajaran di wilayah Jawa Timur.*

Tags: Ditresnarkoba JatengNarkoba
Previous Post

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Indonesia

Next Post

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Asal Madura

Related Posts

Ditresnarkoba Jateng Musnahkan 4,07 Kilo Sabu dan 20 Kilo Ganja
Berita

Ditresnarkoba Jateng Musnahkan 4,07 Kilo Sabu dan 20 Kilo Ganja

14 Apr 2022
Pelaksanaan Asistensi Dan Supervisi Bareskrim Polri di Polda Jateng
Berita

Pelaksanaan Asistensi Dan Supervisi Bareskrim Polri di Polda Jateng

13 Apr 2022
Ditresnarkoba Polda Jateng Canangkan Zona Integritas dan Anev Fungsi Teknis Narkoba
Berita

Ditresnarkoba Polda Jateng Canangkan Zona Integritas dan Anev Fungsi Teknis Narkoba

13 Apr 2022
Kalapas kelas I Semarang Kedung Pane Lakukan Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Jateng
Berita

Kalapas kelas I Semarang Kedung Pane Lakukan Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Jateng

13 Apr 2022
Jaringan Peredaran Narkoba di Jawa Tengah? Libas sampai Tuntas
Berita

Jaringan Peredaran Narkoba di Jawa Tengah? Libas sampai Tuntas

7 Jan 2022
Tutup Tahun 2021, Polda Jateng Berhasil Ungkap Money Laundering Senilai 4 Milyar Hasil Bisnis Narkoba
Berita

Tutup Tahun 2021, Polda Jateng Berhasil Ungkap Money Laundering Senilai 4 Milyar Hasil Bisnis Narkoba

2 Jan 2022
Next Post
Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Asal Madura

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Asal Madura

Dirres Narkoba Polda Jateng

Ditresnarkoba Polda Jateng

Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H

  • Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Indonesia

    Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Jateng Lakukan Penguatan Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan di Satresnarkoba Polres Banjarnegara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaksanaan Asistensi Dan Supervisi Bareskrim Polri di Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jateng Adakan Rakernis Fungsi Reskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekat Selundupkan Sabu, Penjual Ikan Asal Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Polling Kepuasan

Apakah Anda puas dengan pelayanan website Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah?

View Results

Loading ... Loading ...

Terbaru

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Asessemen Terpadu Penempatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
  • Penyuluhan Ditresnarkoba Polda Jateng di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang
  • Video: Keadilan Restoratif Menuju Penegakan Hukum Berkeadilan

Hubungi Kami
DITRESNARKOBA POLDA JATENG
Jl. Pahlawan No. 01 Semarang, 50142

TELP/WA
Telp: +6281 296-40-0200
WA: +62 812-2771-9969

Newsletter

Polling Kepuasan

Apakah Anda puas dengan pelayanan website Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah?

View Results

Loading ... Loading ...
  • Tentang
  • Channel
  • Newsletter
  • Kontak

© 2021 Ditresnarkoba Polda Jateng Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang
  • Pelayanan
    • SP4N – LAPOR
    • Penerimaan Polri
      • Persyaratan Pendaftaran Akpol
      • Persyaratan Pendaftaran SIPSS
      • Persyaratan Pendaftaran Bintara
      • Persyaratan Pendaftaran Tamtama
      • Persyaratan Pendaftaran PNS Polri
  • Berita
  • Galeri
  • Channel

© 2021 Ditresnarkoba Polda Jateng Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.