Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai telah dilakukan Konferensi Press Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkoba bertempat di Mako II Ditresnarkoba Tanah Putih, Semarang.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut:
1. Wadir Resnarkoba, AKBP RIZKY FERDIANSYAH, S.H., SIK
2. Kabidhumas Polda Jateng diwakili Akbp Dra. Dwi Retno
3.Kanwil Bea dan cukai tanjung emas Semarang diwakili Bp. Medi. S
4. Ketua Kejaksaan tinggi Semarang diwakili Jaksa Fungsional Jumadi, S.H, M.H
5. KaBNNP Jawa tengah diwakili Kompol Ni. Nyoman Tri
6. Kabag Binops Ditresnarkoba
7. Para Kasubdit Ditresnarkoba
8. Petugas tester Bid labfor Polda Jateng
9. Staf Bidhumas
9. Wartawan Media Elektronik dan cetak sejumlah 14 orang
Pada konferensi pers tersebut disampaikan bahwa pada hari ini Kamis tanggal 22 Oktober 2021 akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus yang beberapa waktu lalu telah dirilis.
Untuk diketahui bersama bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 811,4 gr merupakan barang bukti 2 tidak pidana narkoba jaringan Malaysia yang berhasil diungkap di pulau Madura. Pengungkapan ini berkat kerjasama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Galeri: