Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 900 gram di Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, lima tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini yakni AJ, ARF, BRUS, IW dan AP. Mereka berasal dari jaringan yang berbeda-beda.
“Dalam perkara ini ada dua orang yang merupakan satu jaringan berhasil kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 700 gram sabu,” ujar Lutfi kepada wartawan, Selasa (21/9).
Untuk pengungkapan jaringan sabu 700 gram itu, kata Luthfi, bermula saat pihaknya berhasil menangkap tersangka bernama Adam Jovankinedy (AJ) pada 18 September 2021.
Warga Kota Semarang ini diciduk saat hendak mengambil paket sabu di depan ruko di wilayah Gajahmungkur.
“Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klips transparan yang dibungkus tisu warna putih dilakban hitam dan dimasukkan dalam plastik putih,” imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, pihaknya kembali melakukan pelacakan. Sebab, AJ ternyata diminta seseorang berinisial W untuk mengantar sabu itu ke tersangka Adi Rhully S di Kabupaten Semarang.
“Lalu kita lakukan control delivery hingga ke Terminal Ungaran. Di sana petugas menangkap ARF yang mengambil paket dan dari penangkapan itu kita amankan 700 gram sabu,” sebut dia.
Penangkapan tersangka lainnya terjadi pada tanggal 17 September 2021, di daerah Medono Kota Pekalongan. Dari tangan tersangka berinisial BRUS itu polisi berhasil menemukan 50 gram sabu.
“Lalu di hari yang sama, kami juga menangkap tersangka berinisial IW saat hendak mengambil sabu di dekat minimarket. Barang bukti sabu yang diamankan yaitu 55,2 gram,” kata Lutfi.
Tersangka terakhir yang berhasil ditangkap adalah pria berinisial AP. Dia ditangkap di wilayah Gayamsari Kota Semarang saat mengambil paket sabu di dalam kotak kemasan teh pada 13 September 2021.
“Dari tangan tersangka ada 100 gram sabu. Mengaku sudah dua kali, kali pertama berhasil kali kedua gagal,” tambah dia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasa 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mati, kemudian penjara seumur hidup, penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Lutfi.